Legalitas Bisnis Virtual Office: Apakah Aman dan Bertanggung Jawab?

Home Legalitas Bisnis Virtual Office: Apakah Aman dan Bertanggung Jawab?

Legalitas Bisnis Virtual Office: Apakah Aman dan Bertanggung Jawab?

Aviso.co.id - Legalitas Bisnis virtual office sering dipertanyakan terutama mengenai interaksinya dengan bisnis lain sebagai penyewa. Mari kita bahas hal ini.
 

Virtual office memang sudah menjadi primadona bagi para pelaku bisnis modern dan startup zaman sekarang. Ini dikarenakan virtual office mendobrak tradisi perkantoran tradisional menjadi bentuk yang lebih fleksibel dan efisien biaya. 

 

Namun, selayaknya semua bentuk bisnis, tetap diperlukan legalitas hukum untuk memastikan bentuk usaha tersebut memiliki dasar hukum dan terdaftar dengan resmi. Ini jelas penting untuk pihak penyewa yang ingin memiliki bisnis yang berada atau “merangkap” di tempat yang sama dengan penyedia virtual office. Artikel ini akan berusaha untuk mengupas bahasan ini. Jadi, simak secara lengkap artikelnya berikut ini

 

Legalitas Bisnis Virtual Office di Indonesia: Apakah Aman dan Bertanggung Jawab?

 

Secara umum, bisnis virtual office di Indonesia adalah legal selama mengikuti beberapa peraturan dibawah ini:

 

1. Perizinan Usaha Yang Sah

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah surat penanda sebuah usaha itu terdaftar sah secara hukum. Baik penyedia maupun penyewa perlu mengurus NIB secara terpisah sendiri-sendiri. Bukan berarti dengan menjadi penyewa maka NIB menjadi satu. Bagi penyewa, akan sangat bijak bila memeriksa keberadaan dan keaslian NIB dari penyedia virtual office

 

Satu lagi izin yang perlu kami bahas adalah izin Lingkungan. Sesuai dengan UU PPLH Nomor 32 tahun 2009 yang diperjelas di PP 27/2012 mengenai Izin Lingkungan mengatakan bahwa usaha yang memiliki izin lingkungan wajib Amdal atau UKL-UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup)

 

Peraturan mengenai izin lingkungan ini mungkin bisa berbeda disetiap daerah. Namun, untuk di Jakarta misalnya adalah tertuang dalam Peraturan Gubernur 2333/2002 dimana izin lingkungan adalah berupa Amdal atau UKL/UPL. Surat izin lingkungan ini juga bukan menjadi satu dengan penyedia virtual office melainkan sendiri-sendiri untuk setiap usaha yang menjadi penyewa di penyedia itu. Sebagai penyewa, sebaiknya juga menanyakan mengenai keberadaan dan keaslian dari Izin Lingkungan dari penyedia
 

2. Alamat Resmi Yang Terdaftar

 

Lokasi alamat virtual office harus memiliki alamat sah yang diakui sebagai alamat bisnis yang diakui sah oleh pemerintah. Alamat resmi ini diperlukan untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat izin usaha bagi usaha sebagai penyewa virtual office. Saat memang ingin melakukan pendaftaran, maka legalitas NPWP dan izin usaha penyedia virtual office juga pasti akan diminta dan dilampirkan. 


 

 

Namun, bagi usaha penyewa yang sudah lebih dulu terdaftar dan sah, wajib  untuk meminta dan memeriksa keaslian dan sahnya surat NPWP dan izin usaha dari penyedia virtual office.
 

3. Memiliki Izin Lokasi Yang Sesuai

 

Masih berhubungan dengan alamat, penyedia virtual office wajib memiliki Izin Lokasi pendirian usaha yang sah dan sesuai. Izin lokasi yang dimaksud adalah sebagai bangunan usaha yang tertuang di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 


 


 

Sesuai dengan peraturan UU 28/2002 mengenai IMB. penyedia virtual office pasti sudah menentukan fungsi bangunan adalah sebagai banguan bisnis penyedia sewa kantor dan sudah melampirkan rencana teknis pembangunan gedung. 
 

Masih terkait dengan lokasi, zonasi tempat bangunan virtual office berdiri seharusnya juga sudah sesuai peraturan. Zonasi yang ditetapkan adalah berbeda untuk setiap daerahnya yang sesuai dengan Perda masing-masing daerah. Sebagai contoh, Jakarta memiliki pembagian zonasi yang jelas tertuang di Perda DKI 1/2014. Disebutkan di aturan bahwa bangunan usaha berupa virtual office harus berada di kawasan zona perdagangan, perkantoran, dan jasa atau setidaknya adalah di zona campuran. 

 

Maka, bagi penyewa virtual office, Anda bisa melakukan pengecekan mengenai izin lokasi dan kesesuaian lokasi zonasi bangunan usaha. 

 

4. Sudah Ditetapkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

 

Selain informasi yang tercantum di PBB, penyedia virtual office juga harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). dasar peraturannya tercantum di Permenkeu nomor 147/PMK.03/2017 tahun 2017. Ada baiknya bagi calon penyewa untuk memeriksa kelengkapan data terkait PKP ini untuk memastikan penyedia virtual office kredibel.

 

5. Dokumentasi Persewaan Yang Jelas

 

Hal yang tidak kalah penting adalah mengenai bagaimana dokumentasi dan keabsahan berkas-berkas saat melakukan proses transaksi persewaan. Hendaknya, penyedia virtual office menyediakan Surat Perjanjian Sewa dan Bukti Kepemilikan yang nantinya perlu ditandatangani diatas materai oleh kedua belah pihak.Ini juga termasuk dokumentasi transaksi biaya dalam bentuk nota resmi bermaterai
 

Jika Anda sedang mencari virtual office yang legal dan terpercaya, kami dari Aviso siap  membantu Anda! Aviso adalah penyedia sewa virtual office dan properti modern lain yang resmi, legal, dan pastinya terpercaya. Aviso bisa membantu meningkatkan reputasi bisnis Anda dengan menyediakan properti bisnis modern seperti virtual office di kawasan bisnis elit dan prestis di Setiabudi, Jakarta Selatan (Segitiga Emas). 

 

Hubungi Aviso sekarang juga untuk konsultasi gratis dan dapatkan virtual office resmi dan sepenuhnya legal yang siap pakai dengan atas nama perusahaan Anda.

Jadi tunggu apa lagi? Ketersediaan terbatas! Jangan ragu untuk memulai langkah menuju efisiensi dan profesionalitas bersama Aviso.
 

Kesimpulan 

Legalitas bisnis virtual office bisa dilihat dari ketersediaan dan keaslian beberapa berkas seperti NPWP, NIB, PBB, PKP, IMB, dan Izin Lingkungan (Amdal atau UKL/UPL). Sebagai penyewa, kamu perlu memeriksa ketersediaan dan keaslian surat-surat ini kepada penyedia sewa virtual office. 

Our Blog

Latest Article